- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan.
- Fotocopy ijazah sebagai bahan pembanding.
- Kutipan akta.
- Fotocopy penetapan putusan pengadilan.
- Surat laporan dari Kepolisian setempat (hilang, bencana alam).
- Fotocopy Akta Kematian orang tua kedua mempelai.
- Salinan Putusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI atau salinan keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan.
- Petugas Loket menerima, memeriksa dan meneliti berkas permohonan perubahan akta dan diserahkan ke Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan.
- Kasi Pengolahan dan Penyajian Data menerima dan memeriksa berkas permohonan perubahan akta dan diserahkan kepada arsiparis/pramubakti untuk mencari arsip.
- Arsiparis/ pramubakti mencari buku register dan arsip permohonan awal kutipan akta pencatatan sipil dan menyerahkan kepada Kasi Pengolahan dan Penyajian Data.
- Kasi Pengolahan dan Penyajian Data menerima buku register dan arsip permohonan awal kutipan akta pencatatan sipil dan menyerahkan kepada operator untuk menginput data.
- Operator memproses/menginput dan mencetak kutipan akta perubahan.
- Kepala Dinas menandatangani akta perbaikan/perubahan.
- Petugas loket meyerahkan kutipan akta perbaikan/perubahan kepada pemohon.
Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
Inovasi Luntang Lantung untuk Penerbitan Surat Keterangan Pindah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 5 menit, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.
Biaya Penerbitan KK Pindah Datang :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Posting Komentar