PERUBAHAN AKTA PENCATATAN SIPIL

Persyaratan Penerbitan Perubahan Akta Pencatatan Sipil :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan.
  4. Fotocopy ijazah sebagai bahan pembanding.
  5. Kutipan akta.
  6. Fotocopy penetapan putusan pengadilan.
  7. Surat laporan dari Kepolisian setempat (hilang, bencana alam).
  8. Fotocopy Akta Kematian orang tua kedua mempelai. 
  9. Salinan Putusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI atau salinan keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan.
Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pindah :
  1. Petugas Loket menerima, memeriksa dan meneliti  berkas permohonan perubahan  akta dan diserahkan ke Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan.
  2. Kasi Pengolahan dan Penyajian Data menerima dan memeriksa berkas permohonan perubahan akta dan diserahkan kepada arsiparis/pramubakti untuk mencari arsip.
  3. Arsiparis/ pramubakti mencari  buku register dan arsip permohonan awal kutipan akta  pencatatan sipil dan menyerahkan kepada Kasi Pengolahan dan Penyajian Data.
  4. Kasi Pengolahan dan Penyajian Data menerima buku register dan  arsip permohonan awal kutipan akta pencatatan sipil  dan menyerahkan kepada operator untuk menginput data.
  5. Operator memproses/menginput dan mencetak kutipan akta perubahan.
  6. Kepala Dinas menandatangani akta perbaikan/perubahan.
  7. Petugas loket meyerahkan kutipan akta perbaikan/perubahan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian Penerbitan Surat Keterangan Pindah : 
Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
Inovasi Luntang Lantung untuk Penerbitan Surat Keterangan Pindah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 5 menit, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.

Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.

Biaya Penerbitan KK Pindah Datang :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.