GAMBARAN UMUM

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin merupakan salah satu lembaga teknis daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan.




JAM PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL SERTA
UPT PELAYANAN KEPENDUDUKAN KECAMATAN DISDUKCAPIL

SENIN s/d KAMIS : 08.00 s/d 15.00 WITA
JUM'AT : 08.00 s/d 11.00 WITA

LAYANAN ONLINE SELAMA PANDEMI COVID-19




Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.