AKTA PERKAWINAN

Persyaratan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan.
  2. Surat keterangan dari lurah N1,N4 yang diketehui camat. 
  3. Fc. surat kawin Agama/kepala PN. 
  4. Fc. Akta kelahiran/SKKL kedua mempelai. 
  5. Foto 4 x 6 (5 lembar bersama kedua mempelai). 
  6. Fc. KTP dan KK kedua mempelai yg masih berlaku. 
  7. Fc. Akta Kawin kedua orang tua kedua mempelai. 
  8. Fc. Akta kematian orang tua kedua mempelai.
  9. Surat ijin atasan/komandan bagi PNS dan anggota TNI/POLRI.
  10. Akta Kematian/Akta Perceraian suami/isteri terdahulu bagi yang cerai mati/cerai hidup.
Mekanisme Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan :
  1. Petugas Loket menerima dan meneliti berkas permohonan akta perkawinan, meregister kemudian berkas diserahkan kepada operator.
  2. Operator menginput data dan mencetak Kutipan Akta Perkawinan.
  3. Kepala Dinas menandatangani Akta Perkawinan.
  4. Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan :
Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
Inovasi Luntang Lantung untuk Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 5 menit, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.

Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.

Biaya Penerbitan Surat Keterangan Pindah :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.