- Mengisi Formulir Pencatatan Sipil Perkawinan [ F-2.01 ] (wajib)
- Surat keterangan perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan (wajib)
- Pas foto berwarna suami istri ( Pasfoto gandeng suami istri ukuran 4x6 ) (wajib)
- KTP kedua mempelai atau suami istri (wajib)
- KTP orang tua dari kedua mempelai atau suami istri (wajib)
- Kartu Keluarga dari kedua mempelai dan orang tua dari kedua mempelai (wajib)
- KTP saksi ( 2 orang ) (wajib)
- Akta Kelahiran kedua mempelai atau suami istri (wajib)
- Akta Cerai dan copy akta yang di Legalisir Pengadilan ( bagi janda atau duda karena cerai hidup )
- Akta Kematian ( akta kematian pasangan sebelumnya bagi janda atau duda karena cerai mati )
- Urutan Anak ( jika pada akta kelahiran suami istri tidak ada urutan anak )
- Perjanjian Perkawinan atau Berkas Dukung Lain yang berkaitan dengan Permohonan
- Pemohon mengajukan permohonan melalui Parak Acil Online
- Pemohon memilih menu layanan Akta Perkawinan dan melengkapi berkas persyaratan, kemudian klik [Lanjutkan Permohonan]
- Pemohon mendapatkan notifikasi melalui pesan Whatsapp terkait berkas permohonan berupa :
- "Berkas Lolos Verifikasi" : berkas permohonan sudah diverifikasi dan dinyatakan LOLOS untuk tahap selanjutnya, yaitu berupa jadwal pencatatan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
- "Berkas Tidak Lolos Verifikasi" : berkas permohonan sudah diverifikasi dan dinyatakan TIDAK LOLOS, pemohon diwajibkan melengkapi lampiran sesuai catatan perbaikan dari verifikator
- Dokumen Akta Perkawinan ( file pdf ) dapat diunduh melalui Parak Acil Online tab Riwayat Permohonan untuk dicetak secara mandiri
Waktu Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan :
Minimal 11 ( Sebelas ) hari kerja dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan.
Biaya Penerbitan Surat Keterangan Pindah :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Layanan Konsultasi Akta Perkawinan :
Pesan Whatsapp 0852 4916 0773
Posting Komentar