AKTA PERKAWINAN

Persyaratan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan :
  1. Mengisi Formulir Pencatatan Sipil Perkawinan [ F-2.01 ] (wajib)
  2. Surat keterangan perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan (wajib)
  3. Pas foto berwarna suami istri ( Pasfoto gandeng suami istri ukuran 4x6 ) (wajib)
  4. KTP kedua mempelai atau suami istri (wajib)
  5. KTP orang tua dari kedua mempelai atau suami istri (wajib)
  6. Kartu Keluarga dari kedua mempelai dan orang tua dari kedua mempelai (wajib)
  7. KTP saksi ( 2 orang ) (wajib)
  8. Akta Kelahiran kedua mempelai atau suami istri (wajib)
  9. Akta Cerai dan copy akta yang di Legalisir Pengadilan ( bagi janda atau duda karena cerai hidup )
  10. Akta Kematian ( akta kematian pasangan sebelumnya bagi janda atau duda karena cerai mati )
  11. Urutan Anak ( jika pada akta kelahiran suami istri tidak ada urutan anak )
  12. Perjanjian Perkawinan atau Berkas Dukung Lain yang berkaitan dengan Permohonan

Mekanisme
Penerbitan
Kutipan Akta Perkawinan :
  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Parak Acil Online
  2. Pemohon memilih menu layanan Akta Perkawinan dan melengkapi berkas persyaratan, kemudian klik [Lanjutkan Permohonan]
  3. Pemohon mendapatkan notifikasi melalui pesan Whatsapp terkait berkas permohonan berupa :
    • "Berkas Lolos Verifikasi" : berkas permohonan sudah diverifikasi dan dinyatakan LOLOS untuk tahap selanjutnya, yaitu berupa jadwal pencatatan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
    • "Berkas Tidak Lolos Verifikasi" : berkas permohonan sudah diverifikasi dan dinyatakan TIDAK LOLOS, pemohon diwajibkan melengkapi lampiran sesuai catatan perbaikan dari verifikator
  4. Dokumen Akta Perkawinan ( file pdf ) dapat diunduh melalui Parak Acil Online tab Riwayat Permohonan untuk dicetak secara mandiri

Waktu Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan :
Minimal 11 ( Sebelas ) hari kerja dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.

Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan.


Biaya Penerbitan Surat Keterangan Pindah :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.


Layanan Konsultasi Akta Perkawinan :
Pesan Whatsapp 0852 4916 0773

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.