Upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat terus dilakukan. Selain itu menyadari betapa pentingnya Dokumen Kependudukan terutama KTP-EL bagi masyarakat mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin meluncurkan inovasi "Rekayasa Jiwa" (Perekaman Warga Yang Sakit, Tua, dan Gangguan Jiwa). Inovasi ini merupakan kegiatan perekaman KTP-EL bagi warga yg tidak bisa mendatangi tempat perekaman karena sakit, tua, atau mengalami gangguan jiwa, sehingga petugas lah yang akan mendatangi warga tersebut ke rumah-rumah.
Dan pada tanggal 23 September 2021 telah dilaksanakan inovasi Rekayasa Jiwa tersebut dengan mendatangi rumah warga di Kecamatan Banjarmasin Barat tepatnya Kelurahan Telaga Biru dan Kelurahan Belitung Utara.
Sosialisasi pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis 23 September 2021.
Sosialisasi Pelaksanaan Kebijakan terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa 21 September 2021.
Kegiatan Pelayanan Permasalahan Data/NIK saat Vaksinasi di GOR Hasanuddin, Selasa 21 September 2021.
Penilaian Evaluasi Pelayanan Publik tahun 2021 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin oleh Kemenpan RB yang diamanatkan ke Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Selatan, kamis 16 September 2021.
Sosialisasi Pelaksanaan Kebijakan terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Banjarmasin Utara, rabu 15 September 2021.
Dikarenakan pergantian pimpinan sehingga perlu mengajukan Tanda tangan Elektronik (TTE), maka untuk penerbitan Dokumen Kependudukan yang menggunakan Tanda tangan Elektronik (TTE) belum bisa dilakukan.
Dikarenakan pergantian pimpinan sehingga perlu mengajukan Tanda
tangan Elektronik (TTE), maka untuk penerbitan Dokumen Kependudukan yang
menggunakan Tanda tangan Elektronik (TTE) belum bisa dilakukan.
Dikarenakan pergantian pimpinan sehingga perlu mengajukan Tanda tangan Elektronik (TTE), maka untuk penerbitan Dokumen Kependudukan yang menggunakan Tanda tangan Elektronik (TTE) belum bisa dilakukan.