2013

00.05 ,
A. Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
1.  Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Perkawinan, adalah :
       1.   Foto ukuran 4x6 cm (lima buah) berwarna berdampingan
       2.   1 (satu) lembar fotokopi KTP dan KK
       3.   Formulir Perkawinan model 1 dan 2
       4.   Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kepala Desa/Kelurahan (asli);
       5.   Akta Kelahiran
       6.   Surat Baptis/Keterangan Jemaat
       7.   Ganti Nama (jika ada);
       8.   Dokumen Imigrasi dan SKLD
       9.   Pasport/Certificate of Embassy
       10. Memenuhi syarat umur laki-laki 21 tahun, perempuan 21 tahun
       11. Ijin Orang Tua (jika mempelai dibawah 21 tahun);
       12. Surat Ijin Komandan TNI/POLRI dan Atasan (PNS);
       13. Akta Cerai/Talak/Kematian
       14. Waktu tunggu bagi Janda Mati 130 hari, Cerai 90 hari
       15. Perkawinan dilangsungkan minimal 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran
       17. Perkawinan dibawah 10 hari harus ada Dispensasi Camat an. Bupati
       18. Mempelai yang berasal dari luar daerah diumumkan di daerahnya
       19. Seksi masing-masing 1 (satu) orang berumur minimal 21 (dua puluh satu) tahun (KTP)
       20. Surat-surat dilampirkan di fotokopi rangkap 2 (dua)
       21. Akta anak di luar kawin
       22. Perjanjian Perkawinan
       23. Fotokopi Surat Kawin dari Gereja (legalisir);
       24. Bagi WNI yang melakukan perkawinan berbeda agama harus ada surat penetapan dari Pengadilan                Negeri
2.  Prosedur pelayanan pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:
       1.  Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
       2.  Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan
       3.  Kedua mempelai (suami+istri) dan 2 (dua) orang saksi hadir pada waktu pencatatan
       4.  Mempelai beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani dalam Buku Register Perkawinan
       5.  Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, penerbitan dan                 selanjutnya diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
       6.  Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan
       7.  Proses pembuatan Akta Perkawinan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal pencatatan                             perkawinan dilaksanakan
       8.  Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
       9.  Penerbitan Akta Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen                     Agama
       10.Data hasil pencatatan KUA kecamatan atas peristiwa perkawinan disampaikan kepada Dinas                       Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk direkam kedalam database kependududkan dan tidak                 dimaksudkan untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

B. Pencatatan Perkawinan di Luar Wilayah NKRI

Pencatatan Perkawinan bagi warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada Instansi yang berwenang di negara setempat. Setelah pencatatan kemudian dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat fotokopi:
       1.  Bukti pencatatan perkawinan/ Akta Perkawinan dari Negara setempat
       2.  Paspor Republik Indonesia
       3.  KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia

00.03 ,
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

19.09 ,
Foto - Foto kegiatan DISPENCAPIL Banjarmasin



pengambilan foto E-KTP di SMA muhamadyah 1 Banjarmasin


pengambilan foto E-KTP di SMAN 9 Banjarmasin

sosialisasi Akta,KTP & KK di desa Murung Raya




Loket pengambilan akta kelahiran

pembuatan KK




pengambilan foto E-KTP di MAN 3 Banjarmasin


pengambilan foto E-KTP di SMKN 5 Banjarmasin



10.35 ,
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.



Manfaat Akta Kelahiran
Identitas Anak
Administrasi Kependudukan : KTP, KK
Untuk Keperluan Sekolah
Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
Mendaftar Pekerjaan
Persyaratan Pembuatan Paspor
Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
Mengurus Asuransi
Mengurus Tunjangan Keluarga
Mengurus Hak Dana Pensiun
Untuk Melaksanakan Ibadah Haji

08.21 ,
Syarat-Syarat Pembuatan Akta Kelahiran 


                                                                           


Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.

 1) Manfaat Akta Kelahiran
 2) Identitas Anak
 3) Administrasi Kependudukan : KTP, KK
 3) Untuk Keperluan Sekolah
 4) Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
 5) Mendaftar Pekerjaan
 6) Persyaratan Pembuatan Paspor
 7) Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
 8) Mengurus Asuransi
 9) Mengurus Tunjangan Keluarga
 10) Mengurus Hak Dana Pensiun
 11) Untuk Melaksanakan Ibadah Haji


Syarat-Syaratnya yaitu :
  1. Surat lahir asli dari bidan
  2. foto copy buku nikah
  3. fotocopy KTP Ayah + Ibu 
  4. fotocopy Kartu Keluarga yang sudah terdapat nama anak.
  5. Fotocopy KTP 2orang saksi (kalau anak yang umurnya dibawah 1 tahun saksi harus dibawa pada saat mengumpulkan berkas)
  6. Jika tidak mempunyai buku nikah bisa menggunakan Surat Pernyataan Seorang Ibu
  7. Ijasah bagi yang memiliki.

08.12 ,

Tugas Dan Pembagian Kerja pada Dispencapil Bannjarmasin



a.    Kepala Dinas mempunyai tugas :                
1.        Menetapkan rencana kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan RPJM dan Program Kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
2.        Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing bidang agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan yang harmonis dalam melaksanakan tugas.
3.        Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas masing-masing agar pekerjaan terbagi habis.
4.        Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
5.        Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuai data dan informasi yang dihasilkan agar diketahui realisasi program, hambatan, dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.        Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koodinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
7.        Menetapkan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dalam hal sistem, prosedur, mekanisme, dan teknis pelayanan.
8.        Melaksanakan pembinaan teknis, mengkoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
9.        Mengendalikan kegiatan pengurusan sekertariat dinas.
10.    Membina dan mengkoordinasikan pengolahan dan penyimpanan data penduduk, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.
11.    Merencanakan penyusunan program pendataan dan penyuluhan  kependudukan.
12.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas.




b.    Sekretaris mempunyai tugas :
1.        Merumuskan rencana kerja Sekretariat berdasakan program kerja Dinas serta perogram kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
2.        Menyusun program, mengatur, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian sesuai prosedur untuk kelancaranpelaksanaan tugas.
3.        Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan tebagi habis.
4.        Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Sub Bagian agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas.
5.        Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.        Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
7.        Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan perlengkapan rumah tangga.
8.        Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pengelolaan administrasi, pengendalian serta penyusunan laporan di bidang kepegawaian.
9.        Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pengelolaan anggaran rutin, penatausahaan dan administrasi keuangan.
10.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas.

Sekretariat terdiri dari :
1.        Sub Bagian Perencanaan, yang mempunyai tugas pokok :
Menyiapkan dan mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan program kerja dan laporan di lingkungan dinas.
2.        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, yang mempunyai tugas pokok :
Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, kearsipan, urusan kepegawaian, urusan perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas.
3.        Sub Bagian Keuangan, yang mempunyai tugas pokok :
Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban serta laporan keuangan.

c.    Kepala Bidang Kependudukan mempunyai tugas :
1.        Merumuskan rencana kerja Bidang berdasarkan rencana program kerja Dinas serta program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
2.        Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan seksi sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
3.        Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan tebagi habis.
4.        Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Seksi agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas.
5.        Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.        Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
7.        Melaksanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan pendaftaran dan pencatatan administrasi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).
8.        Melaksanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan pelayanan pendaftaran Warga Negara Asing (WNA).
9.        Melaksanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi berkas kependudukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
10.    Merencanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pemberian Nomor Induk Penduduk (NIK) serta penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
11.    Merencanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan, pendaftaran dan pencatatan mutasi data penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
12.    Merencanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi hubungankerjasama dengan unit kerja / instansi tekait dalam pelaksanaan pendaftaran dan pencatatan mutasi data penduduk Warga Negara Asing (WNA).
13.    Menyelenggarakan proses Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Surat Ketrangan Pelaporan, Perubahan Status Kewarganegaraan.
14.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas.

Bidang Kependudukan terdiri dari :
1.        Seksi Identitas Penduduk, yang mempunyai tugas pokok :
Melakukan penyiapan bahan pendaftaran, pencatatan dan meneliti serta penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Pendududk (KTP).
2.        Seksi Mobilitas Penduduk, yang mempunyai tugas pokok :
Melaksanakan pengumpulan, memeriksa dan meneliti berkas pendaftaran serta mngelola data pendaftaran dan pencatatan mobilitas data penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

d.         Kepala Bidang Catatan Sipil, mempunyai tugas :
1.        Merumuskan rencana kerja Bidang berdasarkan rencana program kerja Dinas serta program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja.
2.        Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan seksi sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
3.        Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan tebagi habis.
4.        Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Seksi agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan dalam melaksanakan tugas.
5.        Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
6.        Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
7.        Melaksanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan pencatatan dan pendaftaran, pemeriksaan, penelitian, pemrosesan data serta penerbitan akta kelahiran dan akta kematian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
8.        Melaksanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan pencatatan dan pendaftaran serta penerbitan akta perkawinan dan akta peceraian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
9.        Melaksanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan pelaporan atas pencatatan dan pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian, pemrosesan data serta penerbitan akta pengakuan dan pengesahan anak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
10.    Melaksanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan pencatatan dan pendaftaran, pemrosesan data, memeriksa dan meneliti laporan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan, pengesahan, dan pengangkatan anak di dalam negeri.
11.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas.

Bidang Catatan Sipil terdiri dari :
1.        Seksi Kelahiran, Pengakuan Anak, dan Kematian, yang mempunyai tugas pokok :
Melakukan penyiapan bahan pencatatan dan pendaftaran, memeriksa dan meneliti, pengelolaan data dan penerbitan akta kelahiran, akta kematian dan akta pengakuan anak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), serta pencatatan dan pemberian surat keterangan laporan kelahiran di luar negeri.


2.        Seksi Perkawinan, Pengesahan Anak, dan Perceraian, yang mempunyai tugas pokok :
Melakukan penyiapan bahan pencatatan dan pendaftaran, memeriksa dan meneliti berkas pencatatan, pengelolaan data dan penerbitan akta perkawinan, akta perceraian dan akta pengesahan anak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), serta pencatatan dan pemberian surat keterangan laporan perkawinan dan perceraian di luar negeri.

e.    Kepala Bidang Data dan Informasi, mempunyai tugas :
1.        Menyusun rencana kegiatan Seksi sesuai rencana kerja Bidang dan pedoman kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja..
2.        Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan seksi sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
3.        Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan tebagi habis.
4.        Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
5.        Mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
6.        Merencanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan pencatatan serta pengelolaan perubahan data status kewarganegaraan dan ganti nama.
7.        Merencanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi pemberian pelayanan informasi serta pembuatan data statistik dan pembuatan laporan administrasi catatan sipil.
8.        Melaksanakan tugas penyuluhan bidang kependudukan dan catatan sipil.
9.        Melaksanakan pemberian tugas pelayanan informasi pendaftaran dan pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, mengamankan, menyimpan dan membuat laporan data-data pendaftaran dan pencatatan Kota Banjarmasin.
10.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas.

Bidang Data dan Informasi terdiri dari :
1.        Seksi Pengolahan dan Penyimpanan Data, yang mempunyai tugas pokok :
Melakukan pengumpulan, pemeriksaan, penelitian, perumusan sistem, analisis dan aplikasi, penyiapan bahan, pengolahan dan perubahan data administrasi kependudukan dan administrasi catatan sipil.
2.        Seksi Pelayanan Informasi, yang mempunyai tugas pokok :
Melakukan evaluasi, penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian pelayanan informasi, perubahan data statistic dan pembuatan laporan administrasi kependudukan dan administrasi catatan sipil.

07.59 ,

                             Gedung baru BPT2TPM dan Dispencapil kota Banjarmasin Diresmikan



BPT2TPM dan Dispencapil Kota Banjarmasin punya gedung baru

BPT2TPM dan Dispencapil Kota Banjarmasin punya gedung barung lebih dua tahun melakukan pembangunan Akhirnya Kntor atau Bangunan baru
untuk Dinas kependudukan dan catatan sipil dan Badan pelayanan perijinan terpadu dan penanaman modal ( BP2TPM ) kota Banjarmasin akhirnya selesai dan siap ditempati.
Hal ini terungkap dalam acara peresmian Gedung tersebut yang terletak di jalan Sultan Adam Banjarmasin yang dilakukan oleh Walikota Banjarmasin dan dihadiri oleh seluruh pejabat dilingkungan pemerintah kota Banjarmasin.

Seperti diketahui Bangunan gedung ini didirikan pada tahun 2011 hingga 2012 di lahan pemerintah kota Banjarmasin dan menyerap dana APBD kota Banjarmasin sebesar Rp.9002.231.000,- dengan luas bangunan kurang lebih 2.375 meter persegi dengan ketinggian bangunan kurang lebih 13 meter dan terdiri dari 3 lantai.
Bangunan yang menggunakan konsep rumah panggung sesuai dengan perda no 14 tahun 2009 ini diharapkan bisa menjadi prototip bangunan gedung negara yang berkonsep Rumah Panggung dengan berwawasan lingkungan dan humanis.
Walikota Banjarmasin Muhidin mengatakan,Bangunan gedung perkantoran ini akan difungsikan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal ( BP2TPM ) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat Kota Banjarmasin,khususnya dalam hal administrasi ekonomi dan kependudukan.
Sebagaimana tujuan pemerintah dalam mewujudkan good government,maka eksistensi bangunan yang berfungsi untuk pelayanan masyarakat satu atap dua pintu ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang ideal sesuai skala pelayanan minimal perkotaan terhadap fasilitas perkantoran pemerintahan tegas Muhidin.
“Saya minta kepada Dinas dan Badan yang dipercaya untuk menempati gedung ini agar secepatnya melakukan pembenahan hingga pemindahaan asset dari tempat yang lama ke tempat yang baru ini, agar pelayanan prima yang diharapkan oleh masyarakat bisa segera dilaksanakan,” terangnya.
Kepala BP2TPM Ichsan Khalik mengatakan, sebelum mereka pindah mereka akan melakukan pendataan asset mereka yang ada di kantor yang dulu,dan pemindahan arsip serta berkas pemerintah yang ada akan dipindah secara bertahap.

Walikota Banjarmasin H Muhidin resmikan gedung baru
Sementara itu pada kesempatan yang sama K
Walikota Banjarmasin H Muhidin resmikan gedung baruadisdukcapil Rahmah Norlias mengaku pihaknya akan terlebih dahulu
akan melakukan pembenahan data informasi jaringan terlebih dahulu, hal ini agar saat pemindahan nanti tidak terjadi kekacauan pada sistim jaringan pendataan penduduk yang telah masuk kepada mereka,dan dia berharap pada bulan maret semua itu bisa terlaksana dan mereka akan segera pindah.(budi/al)

13.39 ,
Tugas Pokok dan Fungsi



Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin yang selanjutnya disingkat dengan Disdukcapil adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan yang mempunyai tugas menyusun dan melaksanakn kebijakan daerah dalam bidang administrasi kependudukan dimana administrasi kependudukan daerah adalah   suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan penyelenggaran administrasi kependudukan.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18  Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Banjarmasin sebagai salah satu komponen yang dituntut dan berperan membantu Walikota dalam menentukan kebijakan di bidang administrasi kependudukan di daerah,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilmempunyai tugas pokokdan fungsi sebagai berikut :

TUGAS POKOK
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

 FUNGSI
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.         Perumusan kebijaksanaan teknis dalam bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.         Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
c.          Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi kependudukan.
d.         Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.
e.         Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan data dan informasi.
f.           Pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis.
g.         Pengelolaan urusan kesekretariatan.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.