AKTA KELAHIRAN

Persyaratan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran :
  1. Mengisi Formulir Akta Kelahiran F.2-01 (yang disahkan oleh pihak Kelurahan).
  2. Asli surat keterangan lahir RS/Bidan/Lurah.  
  3. Buku Nikah dari KUA/Akta Perkawinan dari Capil/Akta cerai (asli dan fotocopy).
  4. KTP Ayah dan Ibu (asli dan fotocopy).
  5. KTP 2 orang saksi (asli dan fotocopy).
  6. KK Pemohon / Orang tua (asli dan fotocopy).
  7. KK 2 orang saksi (fotocopy).
  8. Fotocopy Akta Kelahiran anak terdahulu (bagi yang memiliki).
  9. Fotocopy Ijazah (bagi yang memiliki).

Mekanisme Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Luntang Lantung) :
  1. Petugas Loket menerima dan meneliti berkas akta kelahiran, meregister dan memberikan resi pengambilan, kemudian berkas diserahkan kepada operator.
  2. Operator menginput data akta kelahiran serta mencetak kutipan akta kelahiran.
  3. Kepala Dinas menandatangani Akta Kelahiran.
  4. Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Luntang Lantung) :
Inovasi Luntang Lantung untuk Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 5 menit, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.

Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.



Mekanisme Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di Kantor Kelurahan (Bauntung Batuah) :
  1. Petugas Loket di Kelurahan  menerima dan meneliti berkas akta kelahiran,meregister dan memberikan resi pengambilan, kemudian berkas diserahkan kepada petugas pengantar berkas.
  2. Petugas Pengantar Berkas membawa berkas dan menyerahkan ke Operator Disdukcapil.
  3. Operator Disdukcapil menginput data akta kelahiran dan mencetak kutipan akta kelahiran.
  4. Kepala Dinas menandatangani Akta Kelahiran.
  5. Petugas pengantar berkas membawa Kutipan Akta Kelahiran ke petugas di Kelurahan.
  6. Petugas Loket di Kelurahan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Pemohon.
Waktu Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di Kantor Kelurahan (Bauntung Batuah) :
Inovasi Bauntung Batuah untuk Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Kantor Kelurahan memerlukan waktu 2 hari kerja, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.

Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.


Biaya Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran:
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.