- Mengisi Formulir Akta Kelahiran [ F.2-01 ] (wajib)
- Surat Keterangan Kelahiran / SPTJM Kebenaran Data Kelahiran [ F-2.03 ] (wajib)
- Buku Nikah / Akta Perkawinan / SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri [ F-2.04 ] (wajib)
- Kartu Keluarga (wajib)
- KTP Saksi (wajib)
- KTP Pemohon
- Pernyataan Seorang Ibu ( jika tidak memiliki dokumen perkawinan (Buku Nikah/ Akta Kawin) ) [ P-4 ]
- KTP Orang Tua (wajib)
- Pernyataan telah meninggal/ Keterangan Kematian/ Berkas Dukung Lain yang berkaitan dengan Permohonan
Mekanisme Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran :
- Pemohon mengajukan permohonan melalui Parak Acil Online
- Pemohon memilih menu layanan Akta Kelahiran dan melengkapi berkas persyaratan, kemudian klik [Lanjutkan Permohonan]
- Pemohon mendapatkan notifikasi melalui pesan Whatsapp terkait berkas permohonan berupa :
- "Berkas Lolos Verifikasi" : berkas permohonan sudah diverifikasi dan dinyatakan LOLOS untuk tahap selanjutnya
- "Berkas Tidak Lolos Verifikasi" : berkas permohonan sudah diverifikasi dan dinyatakan TIDAK LOLOS, pemohon diwajibkan melengkapi lampiran sesuai catatan perbaikan dari verifikator
- "Berkas Selesai" : berkas permohonan sudah selesai
- Dokumen Akta Kelahiran ( file pdf ) dapat diunduh melalui Parak Acil Online tab Riwayat Permohonan untuk dicetak secara mandiri
Waktu Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan :
Maksimal 1 x 24 jam pada hari kerja dengan syarat berkas lengkap.
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan.
Maksimal 1 x 24 jam pada hari kerja dengan syarat berkas lengkap.
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan.
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Layanan Konsultasi Akta Kelahiran :
Pesan Whatsapp 0852 4916 0773
Posting Komentar