AKTA KELAHIRAN

Persyaratan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran :
  1. Mengisi Formulir Akta Kelahiran [ F.2-01 ] (wajib)
  2. Surat Keterangan Kelahiran / SPTJM Kebenaran Data Kelahiran [ F-2.03 ]  (wajib)
  3. Buku Nikah / Akta Perkawinan / SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri [ F-2.04(wajib)
  4. Kartu Keluarga (wajib)
  5. KTP Saksi (wajib)
  6. KTP Pemohon
  7. Pernyataan Seorang Ibu ( jika tidak memiliki dokumen perkawinan (Buku Nikah/ Akta Kawin) ) [ P-4 ]
  8. KTP Orang Tua (wajib)
  9. Pernyataan telah meninggal/ Keterangan Kematian/ Berkas Dukung Lain yang berkaitan dengan Permohonan

Mekanisme Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran :
  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Parak Acil Online
  2. Pemohon memilih menu layanan Akta Kelahiran dan melengkapi berkas persyaratan, kemudian klik [Lanjutkan Permohonan]
  3. Pemohon mendapatkan notifikasi melalui pesan Whatsapp terkait berkas permohonan berupa :
    • "Berkas Lolos Verifikasi" : berkas permohonan sudah diverifikasi dan dinyatakan LOLOS untuk tahap selanjutnya
    • "Berkas Tidak Lolos Verifikasi" : berkas permohonan sudah diverifikasi dan dinyatakan TIDAK LOLOS, pemohon diwajibkan melengkapi lampiran sesuai catatan perbaikan dari verifikator
    • "Berkas Selesai" : berkas permohonan sudah selesai
  4. Dokumen Akta Kelahiran ( file pdf ) dapat diunduh melalui Parak Acil Online tab Riwayat Permohonan untuk dicetak secara mandiri

Waktu Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan :
Maksimal 1 x 24 jam pada hari kerja dengan syarat berkas lengkap.

Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan.


Biaya Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran:
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.


Layanan Konsultasi Akta Kelahiran :
Pesan Whatsapp 0852 4916 0773

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.