AKTA KEMATIAN

Persyaratan Penerbitan Kutipan Akta Kematian :

  1. Surat Keterangan Kematian Asli dari RS/Dokter/Bidan.
  2. Fc. Akta Perkawinan / Surat Nikah.
  3. Fc. Akta Kelahiran yang meninggal.
  4. Fc. Akta Kelahiran pemohon ahli waris.
  5. Fc. KTP yang meninggal.
  6. Fc. KTP pemohon / ahli waris dan kuasa.
  7. Fc. KK yang meninggal / ahli waris.
  8. Fc. Surat Kewarganegaraan.
  9. Fc. pergantian nama.
  10. Fc. KTP 2 orang saksi.
  11. Surat kuasa dari keluarga / ahli waris yang meninggal.
Mekanisme Penerbitan Kutipan Akta Kematian :
  1. Petugas Loket menerima dan meneliti berkas permohonan akta kematian,  meregister dan memberikan  resi pengambilan, kemudian berkas diserahkan ke operator.
  2. Operator menginput data akta kematian serta mencetak kutipan akta kematian.
  3. Kepala Dinas menandatangani Akta Kematian.
  4. Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Kematian :
Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
Inovasi Luntang Lantung untuk Penerbitan Kutipan Akta Kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 5 menit, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.

Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.

Biaya Penerbitan Kutipan Akta Kematian :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.