- Mengisi Formulir Akta Kematian [ F.2-01 ] (wajib)
- Surat Keterangan Kematian (Dokter / Kepala Desa / Lurah) (wajib)
- KTP Yang Meninggal (wajib)
- KTP Saksi (wajib)
- Dokumen Perjalanan Domestik bagi WNI / Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
- KTP Pelapor (wajib)
- Kartu Keluarga Yang Meninggal
- Pemohon mengajukan permohonan melalui Parak Acil Online
- Pemohon memilih menu layanan Akta Kematian dan melengkapi berkas persyaratan, kemudian klik [Lanjutkan Permohonan]
- Pemohon mendapatkan notifikasi melalui pesan Whatsapp terkait berkas permohonan berupa :
- "Berkas Lolos Verifikasi" : berkas permohonan sudah diverifikasi dan dinyatakan LOLOS untuk tahap selanjutnya
- "Berkas Tidak Lolos Verifikasi" : berkas permohonan sudah diverifikasi dan dinyatakan TIDAK LOLOS, pemohon diwajibkan melengkapi lampiran sesuai catatan perbaikan dari verifikator
- "Berkas Selesai" : berkas permohonan sudah selesai
- Dokumen Akta Kematian ( file pdf ) dapat diunduh melalui Parak Acil Online tab Riwayat Permohonan untuk dicetak secara mandiri
Maksimal 1 x 24 jam pada hari kerja dengan syarat berkas lengkap.
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan.
Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan.
Biaya Penerbitan Kutipan Akta Kematian :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Layanan Konsultasi Akta Kematian :
Pesan Whatsapp 0852 4916 0773
Posting Komentar