AKTA KEMATIAN

Persyaratan Penerbitan Kutipan Akta Kematian :
  1. Mengisi Formulir Akta Kematian [ F.2-01 ] (wajib)
  2. Surat Keterangan Kematian (Dokter / Kepala Desa / Lurah) (wajib)
  3. KTP Yang Meninggal (wajib)
  4. KTP Saksi (wajib)
  5. Dokumen Perjalanan Domestik bagi WNI / Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
  6. KTP Pelapor (wajib)
  7. Kartu Keluarga Yang Meninggal

Mekanisme Penerbitan Kutipan Akta Kematian :
  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Parak Acil Online
  2. Pemohon memilih menu layanan Akta Kematian dan melengkapi berkas persyaratan, kemudian klik [Lanjutkan Permohonan]
  3. Pemohon mendapatkan notifikasi melalui pesan Whatsapp terkait berkas permohonan berupa :
    • "Berkas Lolos Verifikasi" : berkas permohonan sudah diverifikasi dan dinyatakan LOLOS untuk tahap selanjutnya
    • "Berkas Tidak Lolos Verifikasi" : berkas permohonan sudah diverifikasi dan dinyatakan TIDAK LOLOS, pemohon diwajibkan melengkapi lampiran sesuai catatan perbaikan dari verifikator
    • "Berkas Selesai" : berkas permohonan sudah selesai
  4. Dokumen Akta Kematian ( file pdf ) dapat diunduh melalui Parak Acil Online tab Riwayat Permohonan untuk dicetak secara mandiri

Waktu Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Kematian :
Maksimal 1 x 24 jam pada hari kerja dengan syarat berkas lengkap.

Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan.


Biaya Penerbitan Kutipan Akta Kematian :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.


Layanan Konsultasi Akta Kematian :
Pesan Whatsapp 0852 4916 0773

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.