AKTA PERCERAIAN

Persyaratan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian :
  1. Mengisi formulir permohonan perceraian 
  2. Fc. putusan Pengadilan Negeri 
  3. Fc. KTP Dan Kartu Keluarga
  4. Kutipan Akta Perkawinan asli kedua mempelai
  5. Surat kuasa bagi yang pengurusan melalui kuasanya dan lampiran Fc. KTP yang masih berlaku
Mekanisme Penerbitan Kutipan Akta Perceraian :
  1. Petugas Loket menerima, memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan akta perceraian, meregister dan diserahkan ke operator.
  2. Operator menginput data akta perceraian dan mencetak Kutipan Akta Perceraian.
  3. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Perceraian.
  4. Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian Penerbitan Kutipan Akta Perceraian :
Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
Inovasi Luntang Lantung untuk Penerbitan Kutipan Akta Perceraian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memerlukan waktu 5 menit, dengan syarat berkas lengkap dan pemohon adalah yang bersangkutan.

Batas waktu penyelesaian dimaksud dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan / atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian Dokumen Kependudukan.

Biaya Penerbitan Akta Perceraian :
Tidak dikenakan biaya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.